Sabtu, 06 Juni 2026

0813xxxxx090 Nomor Di Duga Oknum Preman Yang Ancam Akan Habisi Wartawan Jika Kembali Lagi Ke Kios Pupuk Bersubsidi H. Manaf.

Oku Timur,  Adhyaksanews. -- --Akhir- akhir ini, maraknya kejadian intimidasi kepada seorang penggiat berita atau wartawan yang sedang melakukan kontrol sosial demi keadilan dan kesejahteraan untuk masyarakat semakin menjadi jadi. Apalagi yang nama demi kepentingan masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti pembagian pupuk bersubsidi. 

Kali ini, kejadian di kios pupuk bersubsidi di kios pupuk milik Bapak H.Manaf, yang beralamat di Heling Desa Kurangnyawa II Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Timur. Kurang lebih pada hari Senin, pukul 09 : 00 WIB ( 11/08/2025) 

Berawal dari silaturahmi awak media (wartawan) media Adhyaksanews.com, yang hendak melakukan kontrol sosial di kios pupuk bersubsidi milik H. manaf, setibanya awak media dj rumah H. Manaf, H. Manaf saat itu sedang mengangkat barang berupa ES dalam kulkas yang berada di bagian depan rumahnya, dan saat itu ada Istrinya dan salah satu warga didepan rumah yang sekaligus kios pupuk di Heling Desa Kurangnyawa tersebut. 

Duga Mereka Menggunakan Jasa Oknum Preman Untuk Menakut-Nakuti Awak Media Saat Silaturahmi Kontrol Sosial Hari Senen tanggal 11 Agustus 2025 Sekitar Pagi Jam 9 Wib, Di Rumah Atau Di Kios Milik Bapak Haji Manaf Di Heling Desa Kurangnyawa II Kecamatan Buay Madang .

Kebetulan melihat H. Manaf saat itu sedang sibuk bekerja, awak media pun tidak lama sempat berbicara dengan H. Manaf. Tidak lama kemudian awak media berpamitan hendak mau pulang karena mau pergi ke arah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten OKU Timur dikarenakan ada suatu peliputan kegiatan. 

Setibanya dikantor DPRD OKU Timur, suara Handphone berbunyi melalui panggilan via Whatsapp ke Hp wartawan (D) salah satu awak media Detiknews86.com, lalu diangkat lah panggilan tersebut yang saat itu bersamaan dengan awak media Adhyaksanews.com, tiba-tiba dalam pembicaraan waktu itu, di duga oknum tersebut adalah seorang preman dan mengancam atau mengintimidasi kami ( 2 orang wartawan) akan menghabisi kami berdua jika masih mendatangi kios pupuk bersubsidi milik H. Manaf, dan akan mencari kami sampai kemanapun. 

"jika kalian masih kembali ke kios pupuk H. Manaf, kalian akan saya habisi dan akan saya cari sampai kemanapun" ancam salah seorang melalui panggilan via whatsapp yang diduga oknum preman. 

setelah itu, awak media mencoba menghubungi dan mengonfirmasikan H. Manaf melalui panggilan telepon via whatsapp sebanyak 3 kali panggilan, namun tidak diangkat oleh H. Manaf pada selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam 08: 00 WIB ( pagi). 

Sampai berita di tayangkan, Redaktur Pelaksana dan akan memberikan perlindungan kepada awak media Adhyaksanews.Com dengan berupaya memberikan informasi ke pihak Polisi Sektor ( Polsek)  Buay Madang dan pihak kepolisian  resort (Polres) wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, 

Sudah Jelas Dalam UU Siapa Yang Menghalang-Halangi Jurnalis.

Menghalangi Jurnalis Dalam Menjalankan TugasNya Adalah Tindakan Yang Dapat Dipidana ,Seperti Yang Di atur Dalam Undang - Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seseorang Yang Dengan Sengaja Menghalangi Mencari Dan MenyebarLuaskan informasi Dapat Di Kenai Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun atau Denda Paling Banyak RP. 500 Juta , Menurut Ahli Hukum Indonesia.

Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 :

Undang - Undang ini Secara Khusus Mengatur Tentang Pers Dan Memberikan Perlindungan Bagi jurnalis Menjalankan Tugasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers :

Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pengancaman terhadap jurnalis melalui whastApp dapat di jerat dengan beberapa pasal, tergantung pada jenis dan bentuk ancaman tersebut . Pasal 29 UU ITE jo. pasal 45B UU 1/2024 Mengatur Tentang pengancaman melalui media elektronik , selain itu, jika ancaman 

Tersebut terkait tindak kekerasan bisa juga dikenakan pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023.

Pasal UU ITE jo.pasal 45B UU 1/2024:

Pasal ini secara khusus mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi acaman kekerasan atau menakut-menakuti yang di tunjukan secara pribadi .

pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 /(750 Juta). 

Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023:

jika ancaman tersebut berupa kekerasan fisik atau ancaman kekerasan terhadap orang atau Barang ,pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut diatas. 

awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ).

untuk melindungi jurnalis menjalankan tugasnya, karena apabila ada ancaman atau intimidasi diduga oleh jasa preman terhadap jurnalis.

Oknum-oknum tersebut mohon di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum.(NP) 

| Editor : Koni Setiadi