Adhyaksanews. -- --Kontroversi keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umroh di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh terus bergulir dan memicu reaksi keras publik. Selain persoalan etika, isu ini menyeret perhatian masyarakat kepada jumlah kekayaan Mirwan MS yang dinilai cukup besar untuk ukuran kepala daerah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per Oktober 2024, total kekayaan Mirwan MS mencapai sekitar Rp25,96 miliar. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya menembus lebih dari Rp21 miliar. Properti ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta Timur dan Aceh Barat Daya. Selain itu, Mirwan juga melaporkan kepemilikan belasan kendaraan serta alat berat dengan nilai sekitar Rp3 miliar, sementara sisanya berupa kas, harta bergerak lainnya, dan kategori “harta lain-lain”.
Di tengah musibah yang melanda Aceh Selatan pada awal Desember 2025, Mirwan justru berangkat umroh bersama istrinya pada 2 Desember. Keputusan ini menuai kecaman karena dilakukan saat ribuan warga sedang mengungsi, infrastruktur rusak, dan pemerintah daerah membutuhkan kepemimpinan langsung dalam masa tanggap darurat. Polemik semakin memanas setelah terungkap bahwa keberangkatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang sebelumnya menolak permohonan izin karena situasi darurat bencana.
Reaksi keras datang dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis kemanusiaan, hingga legislatif. Partai Gerindra pun mengambil sikap tegas dengan mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri turun tangan untuk menelusuri sumber pembiayaan umroh yang dilakukan saat daerah dalam kondisi krisis.
Publik menilai tindakan tersebut mencederai rasa empati dan tanggung jawab seorang pemimpin daerah. Kontroversi ini diprediksi akan berdampak panjang terhadap posisi politik Mirwan MS serta kepercayaan masyarakat Aceh Selatan.
| Editor : Koni Setiadi