Palembang, Adhyaksanews. -- --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyasar dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni rumah seorang saksi berinisial YK yang berlokasi di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi empat unit handphone dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, turut disita sejumlah dokumen penting yang dianggap relevan dengan penyidikan.
Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)
| Editor : Koni Setiadi