Manado, Adhyaksanews. -- --Sidang lanjutan perkara pidana bernomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan ini memicu perdebatan sengit antara JPU dan kuasa hukum terdakwa menyangkut kesesuaian unsur pasal, penggunaan istilah hukum, hingga kemungkinan perkara telah daluwarsa.
Dalam keterangannya, saksi ahli JPU memaparkan pendapat yang sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mendasarkan pendakwaan pada Pasal 167 KUHP tentang penguasaan rumah/pekarangan tertutup secara melawan hukum. Namun, penjelasan ahli justru menuai kritik tajam dari pihak pembela.
Unsur Pasal Dinilai Tidak Relevan Tim kuasa hukum menilai Pasal 167 KUHP tidak relevan karena objek dalam perkara ini adalah kebun,bukan rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal tersebut. “Bahasa Indonesia dalam KBBI maupun rumusan Pasal 167 KUHP sudah jelas.Tidak ada istilah kebun di sana. Di lokasi itu tidak ada pagar, tidak ada rumah, tidak ada ruangan,” tegas salah seorang penasihat hukum. Mereka menilai ahli berputar-putar dengan istilah yang tidak diatur dalam pasal.
Istilah "Pagar Yuridis" Dipertanyakan Perdebatan lain muncul ketika ahli menggunakan istilah“pagar yuridis” untuk menggambarkan batas-batas tanah dalam sertifikat. Kuasa hukum menilai istilah itu asing dan tidak dikenal dalam ketentuan Pasal 167 KUHP. “Jika BPN saja tidak mengetahui batas-batas tanah secara pasti,bagaimana ahli bisa menyebut adanya pagar yuridis? Bahkan pemilik sertifikat pun tidak tahu batasnya,” ujar kuasa hukum.
Dugaan Nebis in Idem dan Perkara Daluwarsa Pembela juga mengangkat riwayat perkara tahun 1999,di mana terdakwa bersama pihak lain pernah dibebaskan untuk kasus serupa. Mereka berargumen perkara ini masuk dalam asas nebis in idem (tidak diadili dua kali untuk perkara yang sama). JPU, di sisi lain, melihat pihak terdakwa sebagai residivis merujuk proses tahun 2019. Saksi ahli menyerahkan penilaian akhir soal ini kepada hakim. Isu daluwarsa juga mengemuka.Kuasa hukum menyoroti bahwa berdasarkan BAP, penguasaan lahan diduga terjadi pada 2017, sementara laporan polisi dibuat pada 2024—berjarak tujuh tahun. Mengacu Pasal 78 dan 79 KUHP untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun, batas daluwarsa penuntutan adalah enam tahun. “Hitungan sederhana saja... sudah melewati tenggang enam tahun dan seharusnya perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” papar kuasa hukum.
Kejanggalan Prosedur Pemanggilan Kuasa hukum Noch Sambouw juga menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan saksi pelapor.Relas panggilan dialamatkan kepada institusi Polda, bukan langsung kepada individu pelapor, sehingga dinilai tidak sah menurut hukum secara pidana.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Kuasa hukum menyatakan akan terus menguji kelemahan dakwaan JPU, mulai dari unsur pasal, asas hukum, hingga keabsahan proses perkaranya. Sidang berikutnya sangat ditunggu untuk melihat respons majelis hakim terhadap berbagai keberatan substantif yang diajukan oleh pembela.(Debby)
| Editor : Koni Setiadi