Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Dugaan aktivitas galian C ilegal di Inomunga, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Anggota Komisi III DPRD Bolmut, Meidi Pontoh, meminta Polda Sulawesi Utara turun langsung ke lapangan (turlap) guna melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengangkutan material yang diduga berasal dari lokasi tambang ilegal.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya informasi terkait dugaan material galian C di Inomunga yang disebut-sebut diangkut menuju salah satu perusahaan, yakni PT. Conch. Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurut Meidi Pontoh, persoalan tambang ilegal bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, namun juga berpotensi merugikan daerah karena diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar tidak ada praktik pertambangan ilegal yang berlangsung bebas tanpa penindakan. Sebab, aktivitas galian C tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, abrasi, longsor, hingga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Selain itu, dugaan pengangkutan material ke perusahaan tertentu juga dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan asal-usul material yang digunakan. Menurutnya, seluruh perusahaan wajib memastikan material yang dipakai berasal dari sumber yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aturan yang berlaku, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menanti langkah cepat dari Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan langsung di lokasi tambang maupun jalur distribusi material yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa tebang pilih.
Penulis : AR | Editor : Tya