Adhyaksanews. -- -- Tebing Tinggi, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial UH (50) berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba pada Jumat (15/5/2026) sore dari dalam sebuah rumah yang terletak di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus,SH pada Senin (18/5) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim Sat Resnarkoba mengamankan pelaku pada Jumat sore sekira pukul 17:00 Wib setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sedikitpun.

"Penangkapan ini adalah bentuk ketegasan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sudah bekerjasama melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka", ujar AKP Jimmy Sitorus.
Dari Hasil penggeledahan di lokasi kejadian perkara , petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, satu buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 575.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu buah dompet bermotif bunga.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang, yang saat ini masih dalam pengembangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : DP | Editor : Tya