Senin, 18 Mei 2026

Diduga Pencairan Dana BLUD RSUD Bolmut Tanpa Dasar Hukum Jelas, Publik Minta Transparansi

BOLMONG,  Adhyaksanews. -- --Dugaan pencairan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tanpa dasar hukum yang jelas mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, proses pengelolaan dan pencairan dana tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku jika tidak didukung oleh regulasi dan dokumen administratif yang sah.

BLUD sendiri merupakan skema pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah, dalam mengelola pendapatan dan belanja. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti adanya Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dokumen pelaksanaan anggaran, serta pengesahan dari kepala daerah mengenai perubahan status BLUD dan Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan Keuangan serta aturan regulasi lainnya terkait BLUD yg ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebelum pengelolaan BLUD mulai berjalan.

Jika benar pencairan dana dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, tindakan tersebut dapat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Secara aturan, pengelolaan keuangan BLUD mengacu pada regulasi seperti Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan BLUD dan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Setiap pencairan dana wajib memiliki dasar yang jelas, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Tanpa itu, proses pencairan dapat dianggap cacat prosedur.

Publik pun mempertanyakan peran pengawasan dari pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai harus segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh. Hal ini penting guna memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau hanya kesalahan administrasi semata.

Di sisi lain, pihak manajemen RSUD Bolmut diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, apalagi di sektor kesehatan, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral, mengingat dana tersebut pada dasarnya berasal dari masyarakat dan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik.

Jika terbukti ada pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu Direktur RSUD Bolmut saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhastApp, hingga berita ini di terbitkan yang bersangkutan belum memberikan respon. 

(AR_ Investigasi)

| Editor : Koni Setiadi