MITRA, Adhyaksanews. -- --Kondisi ruas jalan nasional antara Ratahan–Belang, di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya masai terlihat jalan mengalami kerusakan, berlubang, bergelombang. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan para pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Publik meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara atau BPJN Sulut agar segera turun tangan melakukan perbaikan permanen sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kerusakan jalan di antara Ratahan–Belang mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan.
Ruas Ratahan–Belang sendiri merupakan akses vital yang menghubungkan aktivitas ekonomi masyarakat, distribusi barang, hingga mobilitas warga antarwilayah di Minahasa Tenggara. Kerusakan berkepanjangan dinilai dapat menghambat aktivitas masyarakat sekaligus memperbesar risiko kecelakaan.
Publik pun mempertanyakan keseriusan penanganan infrastruktur jalan nasional di wilayah tersebut. Sebab, jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun demikian, publik berharap langkah penanganan tidak hanya bersifat sementara atau tambal sulam, melainkan dilakukan secara menyeluruh agar kualitas jalan benar-benar aman dilalui masyarakat.
Kondisi tersebut juga memunculkan kritik dari sejumlah pengguna jalan yang menilai lambannya penanganan dapat mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kualitas infrastruktur jalan nasional di daerah.
Publik pun meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Sulut untuk lebih responsif terhadap laporan masyarakat terkait jalan rusak, terlebih jalur tersebut merupakan akses strategis yang setiap hari digunakan warga.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman digunakan.
Publik berharap keluhan tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar wacana atau janji perbaikan semata. Sebab, keselamatan masyarakat dinilai harus menjadi prioritas utama sebelum kerusakan jalan kembali memakan korban.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sam Yuda Haerani di ruas jalan tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhastApp. "Ya ini sudah di inventaris cuma da mulai dari Tondano ke arah sana untuk penanganan lubang...Terima kasih 🙏". Jelasnya. (AR_Investigasi)
| Editor : Koni Setiadi